PUBLIKKALTIM.COM – Berita Mancanegara yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Situasi panas kini terjadi di Laut Natuna Utara.
Konflik antara pemerintah China dengan Indonesia terkait Laut Natuna memiliki cerita panjang.
Sejak 2016 hingga saat ini, persoalan ini seakan hilang-timbul.
Sejumlah faktor melatarbelakangi konflik tersebut.
Di antaranya, masuknya kapal China ke Laut Natuna tanpa izin maupun perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Hingga kini, Minggu (13/9/2020), kapal China CCG 5204 masih enggan meninggalkan area yang menjadi teritorial RI itu.
Padahal, berdasarkan UU laut internasional (UNCLOS 1982), Laut Natuna Utara adalah kawasan zona ekonomi ekslusif RI.
Kapal coast guard (penjaga pantai) China, menolak pergi karena menyebut wilayah itu sebagai bagian dari wilayahnya melalui sembilan garis putus-putus (nine dash line).
Perlu diketahui, meski Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Hingga kini Bakamla masih berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan masalah ini.
Kejadian ini bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya di awal 2020, kapal nelayan China dan penjaga pantai China masuk ke wilayah Natuna.
Kemenlu lalu memberikan nota keberatan.
China melalui konsep sembilan garis putus-putus mengklaim 80% dari wilayah Laut China Selatan di mana Laut Natuna Utara berada.
Negara itu juga bermasalah dengan Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan dan Vietnam. (*)
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Diusir Tak Mau Pergi, Ini Penampakan Kapal China di Natuna RI” https://www.cnbcindonesia.com/news/20200913111517-4-186428/diusir-tak-mau-pergi-ini-penampakan-kapal-china-di-natuna-ri