Ketua KPU Bersama Anggotanya Kembali Diperiksa Dewan Kehormatan, Diduga Ada Kebocoran Data

oleh -
oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Tribun

PUBLIKKALTIM.COM – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya digelar pada hari ini terpaksa harus diskors alias ditunda.

Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya harus menjalani sidang pemeriksaan Kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sidang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebocoran data.

“DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII telah diadukan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel dan profesional karena ada dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

BERITA LAINNYA :  Pria Tewas Saat Live Tiktok, Polisi Sebut Ada Dugaan Pembunuhan

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia mengaku DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” pungkasnya. (*)