Khawatir Salahgunakan Wewenang, Mahfud MD Rekomendasikan Kewenangan Propam Polri Bakal Dipecah

oleh -
oleh
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD/com.tr

PUBLIKKALTIM.COM – Buntut kasus Ferdy Sambo, kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal dipecah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, Divisi Propam perlu ada perombakan struktural terbatas.

“Kita rekomendasikan adanya perombakan struktural terbatas. Yaitu Div Propam itu supaya kewenangannya dipecah,” ujar Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Minggu (2/10).

Mahfud tak merinci lebih lanjut soal pemecahan kewenangan Divisi Propam Polri itu.

Ia hanya menjelaskan perombakan struktural terbatas Divisi Propam itu bertujuan agar divisi itu tak menjadi kekuatan tersendiri di internal Polri.

Ia khawatir ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana tampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo.

“Tak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan dan menakutkan orang di atasnya. Kemudian itu potensial abuse power, dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” ujar Mahfud.

BERITA LAINNYA :  Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Daftarnya

Mahfud juga membeberkan pemerintah tengah melakukan reformasi kultural di internal Polri.

Seperti penanganan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga isu perjudian. Semua masalah itu, kata dia, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

“Kapolri sudah tangkap 10 bandar judi. Kemudian perintahkan penyelidikan rekening 303 dan seterusnya. itu jadi langkah reformasi kultural,” pungkasnya. (*)