Komisi II DPRD Kaltim Beri Penjelasan Soal Aset Mal Lembuswana dan Pergudangan

oleh -
oleh
Komisi II DPRD Kaltim usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Kaltim.

PUBLIKKALTIM.COM – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono beri penjelasan terkait status aset Mal Lembuswana dan komplek pergudangan yang ada di Jalan Ir Sutami  Samarinda.

Usai rapat dengan BPKAD Kaltim di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Tio sapaan akrab Nidya Listiyono, menyampaikan bahwa status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.

Ia menyebut perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

“Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026,” ujar Nidya Listiyono.

Kegiatan itu digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, beberapa waktu yang lalu.

Lanjut dijelaskannya, setelah kerja sama itu berakhir maka harus dikembalikan ke Pemprov dulu sebelum nantinya diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.

BERITA LAINNYA :  Hendak Ambil Gambar Rapat Banggar DPRD Kaltim, Awak Media Dapat Tindakan Represif

“Nanti setelah itu apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov,” jelasnya.

“Nanti kalau kemudian dikerjasamakan lagi yah kita lihat nanti. Tentu ada mekanisme Appraisal, mekanisme harga pasaran,” lanjutnya.

Sementara terkait dengan Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda, pihaknya meminta agar segera diinventarisasi.

“Pergudangan kami minta untuk segera diinventarisasi, kemudian rasionalisasi sewa dan sebagainya,” tutupnya. (advertorial)