Komisi III DPRD Samarinda Nilai Perwali Mesti Ditinjau Lebih Lanjut, Berikut Alasannya

oleh -
oleh
Jasno, Anggota Komisi III DPRD Samarinda/IST

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Laju angka  kasus penyebaran virus Covid-19 di Samarinda terus bertumbuh.

Menyikapi ini, sejak 7 September 2020 kemarin Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mulai menerbitkan Perwali 43 terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Terhitung aktivitas malam hanya berlangsung hingga pukul 21.00 WITA, sementara di hari Sabtu hingga jam 22.00 WITA.

Hal ini mendapat respon dari anggota DPRD Samarinda.

Jasno, anggota komisi III DPRD Samarinda menilai perwali yang dikeluarkan mesti ditinjau lebih lanjut, mengingat banyaknya dampak yang ditimbulkan dari pengetatan jam malam.

“Aturannya bagus kalau betul-betul dilaksanakan, cuma harus dilihat juga efek samping lainnya. Sementara roda ekonomi harus terus berputar. Kalau dibatasi tanpa aturan main yang jelas, kasihan juga pelaku usaha yang aktif di malam hari,” ujar Jasno.

BERITA LAINNYA :  Soroti Pajak Reklame di Kota Tepian, DPRD Samarinda: Bisa Jadi Produk Unggulan Penghasil PAD

Jasno menilai, lemahnya sanksi yang diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan membuat masyarakat terkesan mengabaikan virus asal Wuhan Cina ini.

“Sanksinya lemah, tidak tegas. Kalau sanksinya tegas, diberlakukan, mana ada masyarakat yang berani abai protokol kesehatan. Ketatkan sanksi, itu yang penting,” lanjut Jasno.

Ketua DPD PAN Samarinda ini juga mengaku sepakat akan mengevaluasi Perwali 43 tentang pembatasan jam malam.

“Biarkan dulu berjalan, setelah itu kita lihat, kalau harus kita evaluasi ya kita evaluasi. Aturan ini juga kan buat masyarakat,” pungkasnya. (*)