PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah membahas rencana perluasan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan hingga Rp 17 juta per bulan dengan bunga kredit 6 persen. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengoordinasikan pembahasan skema tersebut bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pemerintah masih menyiapkan regulasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia ingin pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan konkret, bukan sekadar wacana.
“Kita yang KPR subsidi dinaikin ke Rp 17 juta, kita akan rapat dengan BP Tapera dengan Pak Menteri Keuangan. Nanti kita rapat Tapera. Nanti diumumkan sama-samalah. Itu kan harus ada regulasinya dulu, supaya nanti jangan jadi wacananya saja,” kata Ara saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).
Rencana ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap yang membutuhkan akses pembiayaan rumah. Pemerintah juga ingin memperluas pilihan hunian bagi kelompok kelas menengah yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau skema rumah subsidi.
KPR Subsidi Rp 17 Juta Menunggu Regulasi Pemerintah
Ara menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas rancangan program bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan. Pembahasan tersebut mencakup mekanisme pembiayaan, ketentuan penerima, serta regulasi yang mendukung pelaksanaan program.
Hingga Jumat (16/10/2026), pemerintah belum menetapkan tanggal penerapan kebijakan. Masyarakat masih perlu menunggu hasil koordinasi antarlembaga dan pengumuman resmi mengenai persyaratan program.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya telah membahas rencana tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. BP Tapera juga membantu merancang skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran.
“Tadi skemanya sudah kita bantu rancang, nanti kita presentasikan. Ada masukan-masukan dari Kemenkeu, dari Kemenko, dari PKP juga,” ujar Heru.
Menurut Heru, pemerintah masih perlu menyusun regulasi dan menyiapkan insentif fiskal. Pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran agar program dapat berjalan sesuai rencana.
Karena itu, masyarakat belum dapat memastikan akses terhadap skema baru tersebut. BP Tapera masih melanjutkan pembahasan untuk mematangkan rancangan kebijakan sebelum pemerintah menetapkan ketentuan pelaksanaannya.
KPR Subsidi Rp 17 Juta Menyasar Kelas Menengah
Perluasan batas penghasilan penerima KPR subsidi bertujuan membuka akses pembiayaan rumah bagi masyarakat kelas menengah. Kelompok ini sering menghadapi keterbatasan pilihan karena penghasilannya melampaui kriteria sejumlah program rumah subsidi. Sementara itu, harga rumah komersial dapat menimbulkan beban keuangan yang lebih besar.
Heru menilai pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan. Kelompok tersebut membutuhkan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi dan preferensi hunian mereka.
Data yang disampaikan Heru menunjukkan bahwa konsumen berpenghasilan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta per bulan mendominasi pembelian rumah subsidi. Kelompok ini mencakup sekitar 94 persen konsumen.
Sebaliknya, konsumen dengan penghasilan Rp 8 juta hingga Rp 10 juta hanya mencakup sekitar 4 persen. Adapun kelompok berpenghasilan Rp 10 juta hingga Rp 14 juta menyumbang sekitar 2 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penyerapan rumah subsidi masih terkonsentrasi pada kelompok berpenghasilan lebih rendah. Pemerintah ingin memperluas jangkauan program agar kelompok menengah juga memiliki akses terhadap pembiayaan perumahan yang sesuai.
Heru mengatakan masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta hingga Rp 17 juta belum memiliki pilihan memadai melalui skema rumah subsidi yang tersedia saat ini.
“Mereka (konsumen di atas Rp 14-17 juta) nggak ada pilihan selama ini. Karena nggak ada pilihan, ya akhirnya ngambil supaya dapat rumah. Padahal preferensinya bukan yang seperti existing (rumah subsidi MBR). Mereka mampu kok,” jelas Heru.
Menurut Heru, skema baru diharapkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan di atas Rp 8 juta. Dengan demikian, pemerintah dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan kelompok masyarakat yang beragam.
Bunga KPR Subsidi 6 Persen untuk Penghasilan Tetap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp 17 juta per bulan. Program tersebut menawarkan bunga kredit sebesar 6 persen.
Airlangga menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026). Kanal YouTube Sekretariat Presiden turut menayangkan pernyataannya mengenai rencana pembiayaan perumahan tersebut.
“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang menjalankan usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kini, rencana perluasan penerima KPR subsidi turut menyasar masyarakat dengan penghasilan tetap. Namun, pemerintah masih harus menetapkan ketentuan teknis untuk memastikan program menjangkau kelompok yang sesuai dengan tujuan kebijakan.
Pemerintah Menyiapkan Skema Pembiayaan dan Anggaran
Penyusunan KPR subsidi dengan batas penghasilan hingga Rp 17 juta tidak hanya menyangkut persyaratan pendapatan dan bunga kredit. Pemerintah juga perlu merancang mekanisme pembiayaan, menentukan kebutuhan anggaran, serta menetapkan persyaratan administrasi bagi calon penerima.
Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan BP Tapera berperan dalam pembahasan tersebut. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menyelaraskan rancangan program dengan kemampuan fiskal dan dasar hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai batas penghasilan, kriteria rumah, persyaratan administrasi, dan mekanisme pengajuan menjadi faktor penting. Ketentuan tersebut akan menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mengakses pembiayaan.
Sampai saat ini, pemerintah belum merinci seluruh persyaratan maupun jadwal pelaksanaan program. Oleh sebab itu, calon penerima sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil keputusan pembelian rumah berdasarkan skema tersebut.
Jika pemerintah menyelesaikan regulasi dan persiapan anggaran, KPR subsidi dengan batas penghasilan hingga Rp 17 juta dan bunga 6 persen dapat memperluas pilihan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tetap. Namun, kepastian pelaksanaan program tetap bergantung pada hasil pembahasan dan penerbitan aturan resmi.
(Redaksi)