Kritik Perpanjangan Jabatan Kades, Analis Sosial Politik UNJ: Rakyat Butuh Lapangan Kerjaan dan Harga Sembako yang Terjangkau

oleh -
oleh
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta-UNJ Ubedilah Badrun/realitarakyat.com

PUBLIKKALTIM.COM – Enam fraksi DPR mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak tepat, lantaran yang dibutuhkan rakyat pupuk yang murah hingga harga sembako terjangkau.

“Secara substansi bermasalah karena yang dibutuhkan rakyat desa itu bukan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun jadi sembilan tahun, masalah desa hanya membutuhkan pupuk yang murah kemudian sembako yang terjangkau, dan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

BERITA LAINNYA :  Semua Peserta Pilkada yang Daftar Gerindra Kaltim Siap Dibawa ke DPP, Andi Harun: Tak Ada yang Dieliminasi

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” ungkapnya. (*)