Lima Partai Menang Gugatan di Bawaslu, Ini Respon KPU

oleh -
oleh
Ilustrasi Kantor KPU/fidkom.uinjkt.ac.id

PUBLIKKALTIM.COM – Lima partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia tetap tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (18/11).

Sebelumnya, lima partai itu mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.

Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Tertulis dalam putusan KPU, kelima partai itu tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Kemudian lima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu hingga majelis pemeriksa memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.

Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

BERITA LAINNYA :  Bermula dari Form A.B KWK Tak Diserahkan ke PKD, KPU dan Bawaslu Samarinda Akhirnya Beda Pendapat

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja, Jumat (3/11).

Putusan Bawaslu direspons oleh Hasyim bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan.

Ia menyebut lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya.

Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

“Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” pungkasnya, Sabtu (5/11/2022).  (*)

1.184 Tayangan