PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Program Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencetak 10 ribu UMKM baru mendapatkan dukungan dari para wakil rakyat Kota Tepian.
DukunganDPR bukan tan alasan, pasalnya UMKM merupakan pilar perekonomian dan dinilai mampu menggerakan perkonomian serta menyerap tenaga kerja.
Dukungan yang dari DPR ini berupa pengutan dalam produk hukum.
Setidaknya ada dua Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan UMKM pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.
Meski terlihat beririsan, namun kedua aturan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.
Hal ini dikataka Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
“Terlihat beririsan padahal sebenarnya tidak, kalau ekonomi kreatif ini kami lebih memberikan satu aturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sih sebenarnya,” kata Laila.
Laila katakan bahwa pihaknya ingin PKL yang ada di Kota Tepian dapat dibina dan berikan tempat agar tertata dan rapi.
“Kenapa? selama ini yang kita lihat, kita tidak memberikan binaan tetapi mereka marak di Samarinda,” ujarnya.
Sedangkan untuk Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern bertujuan agar produk UMKM bisa dipasarkan pada pasar modern.
Dengan hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM terutama kemudahan perizinan.
“Dan kita juga bicara disini nanti akan dituangkan, setiap pasar modern yang ada satu kecamatan atau kelurahan, itu wajib menampung produk lokal dalam radius yang ditentukan,” pungkas Laila. (Advertorial)