Orang Gangguan Jiwa Aniaya Dua Polisi di Aceh, Berikut Kronologinya

oleh -
oleh
Ilustrasi Perkelahian/tempo.co

PUBLIKKALTIM.COM – Pada Kamis malam (17/11), dua personel Polsek Bandar, Bener Meriah, Aceh dianiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan menggunakan senjata tajam.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto.

“Personel yang menjadi korban pembacokan oleh ODGJ tersebut adalah Aipda Wahidin dan Bripka M Amin. Keduanya bertugas di Polsek Bandar Polres Bener Meriah,” ujar Indra dikutip dari cnnindonesia.

ODGJ tersebut diketahui bernama Riandi Saputra (23).

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, yang bersangkutan mengidap penyakit kejiwaan sejak tahun lalu.

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat dua personel Polisi ingin mengamankan Riandi yang mengamuk di Puskesmas Bandar.

Saat hendak diamankan, ODGJ tersebut bertingkah baik dan sempat berinteraksi dengan petugas.

Namun, tiba-tiba ODGJ itu meminta izin ke belakang ruangan lalu mengambil parang dan menyerang orang yang berada di sekelilingnya, termasuk dua polisi yang berada di lokasi.

BERITA LAINNYA :  Wisata Alam di Kelurahan Lempake Ramai Dikunjungi, DPRD Samarinda Imbau Pengunjung Tetap Taat Prokes Covid-19

Anggota polisi yang terluka antara lain Bripka M Amin di bagian kepala dan Aipda Wahidin di lengan sebelah kirinya.

“Keduanya terkena tebasan parang dan diantar ke Puskesmas Bandar untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara ODGJ tersebut langsung melarikan diri,” ujarnya.

Namun pelarian ODGJ tersebut tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di semak-semak. (*)