PUBLIKKALTIM.COM – Longsor yang terjadi di ruas jalan nasional Sangatta – Simpang Perdau jadi atensi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur..
Mereka mengambil langkah cepat dengan menggandeng PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di sekitar lokasi.
Ruas jalan ini berada dalam wilayah kerja Satuan Kerja PJN Wilayah II Kalimantan Timur dan diketahui memiliki kontur tanah yang labil serta berisiko tinggi mengalami longsor.
Salah satu titik kritis yang menjadi perhatian serius adalah pada STA 23+050, yang mengalami kerusakan signifikan sejak awal tahun.
“Longsor pertama kali terjadi pada Januari 2025 akibat hujan deras. Sejak itu, kami lakukan berbagai upaya penanganan darurat. Namun karena pergerakan tanah terus terjadi, dibutuhkan solusi jangka panjang dan kolaboratif,” ujar Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Yudi menjelaskan, setelah melalui serangkaian koordinasi teknis, pihaknya bersama PT KPC sepakat untuk menangani longsoran tersebut secara permanen. Mulai pekan kedua September, PT KPC akan melakukan investigasi tanah di lima titik, yang hasilnya akan digunakan untuk menyusun desain penanganan berupa struktur bored pile sepanjang 50 meter.
“Desain penanganan akan disusun secara simultan dan dikonsultasikan ke BBPJN Kaltim pada awal Oktober. Targetnya, pekerjaan fisik bisa dimulai pada minggu ketiga Oktober 2025 dengan estimasi biaya Rp5,9 miliar,” jelasnya.
Selain penanganan longsoran, kerja sama ini juga mencakup pengalihan trase jalan nasional di segmen STA 20+500 hingga 30+700 yang berada di dalam area konsesi tambang PT KPC. Proses pengalihan ini telah diajukan sejak 2018 dan saat ini memasuki tahap finalisasi desain dan perizinan.
“PT KPC sudah menyatakan komitmennya membangun jalan pengganti permanen. Proyek ini direncanakan mulai dikerjakan tahun ini dan ditargetkan selesai dalam dua tahun, hingga 2027,” tambah Yudi.
Selama masa pembangunan jalan pengganti, PT KPC juga bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan jalan eksisting, termasuk penanganan longsor di STA 23+050.
BBPJN Kaltim menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif mengingat keterbatasan anggaran pemerintah. Di sisi lain, perusahaan tambang sebagai pengguna jalan nasional juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan jalan nasional, untuk ikut berkontribusi dalam pemeliharaan jalan. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan,” tegas Yudi.
Ia juga memastikan bahwa kendaraan hauling milik PT KPC tidak menggunakan jalan nasional secara penuh, melainkan hanya melintasi pada titik perlintasan sebidang yang telah mendapat izin khusus.
BBPJN Kaltim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan ini agar berjalan sesuai standar teknis dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat. (*)