Manfaatkan Rumah Sepi, Pria di Nunukan Coba Rudapaksa Janda Muda Saat Bertamu 

oleh -
oleh
RO pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda muda di Nunukan, Kalimantan Utara. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Niat awal pria bernama RO (34) yang ingin bertamu ke rumah tetangganya, justru berujung penjara.

Sebabnya, karena pria yang tinggal di Nunukan, Kalimantan Utara itu ingin memperkosa tetangganya bernama C (22) yang sudah berstatus janda.

Kejadian itu terjadi di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan pada Rabu (3/5/2023) pukul 17.30 Wita kemarin.

Akibat perbuatannya, RO pun dipastikan mendekam dibalik kurungan besi dan telah diamankan polisi saat ini.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasihumas AKP Siswati, Senin (15/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, korban dan pelaku bukanlah orang asing.

Sebab beberapa tahun silam, pelaku sempat ikut bekerja dengan ayah korban.

Saat kejadian, korban dan orangnya diketahui baru saja berpindah rumah. Dan niat awal pelaku hendak berkunjung untuk bersilaturahmi.

Pelaku kala itu berkunjung membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun. Saat tiba, rumah itu dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendiri.

Melihat keadaan tersebut, niat buruk pelaku dengan cepat memanfaatkan keadaan untuk melancarkan nafsunya.

“Saat itu korban sedang melipat pakaian. Tiba-tiba saja pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dan langsung memegang dada korban,” terangnya.

Setelah memeluk korban, aksi bejat pelaku semakin menjadi.

Sang anak yang dibawa pun ditaruhnya di lantai, kemudian pelaku dengan cepat menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi untuk merudapaksa janda muda tersebut.

BERITA LAINNYA :  Kasus Tindak Asusila di Berau, Ayah dan Kakak Kandung Kompak Setubuhi Remaja Wanita

“Namun, anak pelaku saat itu menangis sehingga pelaku keluar untuk mendiamkan anaknya, saat itu korban kemudian lari ke kamarnya. Tapi baru sampai pintu kamar, pelaku datang dan menarik baju korban lalu membanting korban di atas lantai. Pelaku kemudian menindih tubuh korban sambil menciumi wajahnya dan berusaha memperkosa korban,” bebernya.

Siswati menyampaikan, saat hendak menyetubuhi korban, tiba-tiba saja terdengar suara hempasan pintu dan pelaku mengira ada yang datang.

Lantaran takut aksinya diketahui, pelaku langsung lari keluar kamar mengambil anaknya dan kabur meninggalkan korban.

Setelah perbuatan tidak mengenakan itu, korban lantas memberitahu orang tuannya dan dengan cepat dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Berbekal laporan korban, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dikediamannya di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (5/5/2023) kemarin.

“Sudah kita amankan dan pelaku kita sangkakan Pasal 285 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 289 KUHP,” pungkasnya. (tim redaksi)