Meski Ada Perjanjian Pemisahan Harta dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi Tetap Diperiksa Kejaksaan

oleh -
oleh
Aktris Sandra Dewi/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Aktris Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/5/2024) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis.

Sandra Dewi sebelumnya sempat diperiksa perihal kasus serupa pada 4 April 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, ia tak banyak bicara dan hanya melemparkan senyum pada awal media yang hadir.

Meskipun sebelumnya terdapat perjanjian pranikah soal pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Hal itu tak bisa menghalangi jalannya proses penyidikan.

“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Aktris berusia 40 tahun itu datang untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung secara diam-diam melalui basement yang aksesnya terbatas.

BERITA LAINNYA :  Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara Tak Logis

Sampai saat ini, Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan soal kepemilikan harta.

“Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan,” ungkap Ketut Sumedana.

Sebagai informasi, Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian ditaksir  hingga Rp 271 triliun. (*)