Minta Desain Proyek Segera Diperbaiki, Andi Harun Tegaskan Proyek Terpadu Harus Taat Tata Ruang dan Lingkungan

oleh -
oleh
Wali Kota Andi Harun saat memimpin langsung rapat paparan dan audiensi bersama pihak pengembang PT Bumi Indah Eka Karsa pada Rabu (25/3/2026)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat paparan dan audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa untuk membahas rencana pembangunan hotel, mal, dan rumah sakit di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Rabu (25/3/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota dan menjadi forum penting untuk memastikan rencana investasi berjalan sejalan dengan tata ruang dan kepentingan lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti sejumlah aspek krusial yang harus diperhatikan pihak pengembang.

Pemkot meminta kejelasan terkait pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi potensi kemacetan di kawasan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya sistem drainase yang memadai serta pengelolaan limbah yang tidak menimbulkan dampak ekologis.

Pemkot turut memberi perhatian khusus terhadap kondisi geografis lokasi proyek yang berada di kawasan rawan bencana.

Pemerintah meminta tim perencana melakukan analisis aliran air secara komprehensif untuk mencegah potensi banjir, termasuk menghindari beban tambahan pada Sungai Talangsari.

Dalam arahannya, Andi Harun menegaskan bahwa konsep pembangunan yang diajukan masuk dalam kategori integrated urban ecosystem.

Ia menyebut konsep tersebut mengharuskan pengembang membangun kawasan terpadu yang tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga tunduk pada regulasi ketat, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan bangunan gedung.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberi ruang diskresi.

BERITA LAINNYA :  Terjerat Kasus Pornografi, Siskaeee Akan Segera Bebas

Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap regulasi akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku dan tidak hanya mengikuti kepentingan bisnis semata.

Hasil evaluasi teknis menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu segera diperbaiki.

Pemkot menemukan indikasi overkomersialisasi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang.

Selain itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mencapai sekitar 73 persen dinilai terlalu tinggi.

Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang besar serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dianggap melampaui batas kewajaran dan berisiko mengganggu daya dukung lingkungan.

Rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter turut menjadi perhatian karena berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.

Menyikapi hal tersebut, Pemkot Samarinda tetap menyatakan dukungan terhadap investasi, namun dengan syarat seluruh perencanaan harus direvisi secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah meminta tim perencana melakukan penyesuaian terhadap KDB, KLB, RTH, serta ketinggian bangunan agar sesuai dengan regulasi.

Pemkot menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. (Adv)

1.003 Tayangan