PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang nama Harun Masiku tidak ada situs Interpol.
Nama Harun Masiku, buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 tidak ditemukan dalam situs resmi Interpol.
Terkait hal itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengonfirmasi soal ketiadaan nama Harun Masiku tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, menurutnya, Interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
“Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol). Memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam Interpol NCB Indonesia,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (8/8).
Dia melanjutkan, anggota Interpol atau aparat penegak hukum tetap bisa mengakses nama-nama orang yang masuk ke dalam Red Notice walaupun hal tersebut tidak dipublikasikan.
Ali pun memastikan upaya perburuan terhadap Harun Masiku masih akan terus dilakukan.
“Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data Red Notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol,” katanya.
“Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” imbuh dia.
Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri, mengklaim beberapa negara tetangga telah merespons Red Notice Harun.
Namun, ia enggan menyebut negara tetangga dimaksud.
“Dan beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM [Harun Masiku]. Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respons itu,” kata Firli di Kantornya, Jakarta, Senin (2/8).
Untuk menangkap Harun selaku mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Firli mengaku KPK tidak bisa bekerja sendiri.
Ia berujar pihaknya saat ini sudah menggandeng beberapa lembaga terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia buron sejak Januari 2020 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Alasan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210808215846-12-677982/alasan-harun-masiku-tak-masuk-situs-resmi-interpol