Pasca Kebakaran di Jalan AW Syahranie, DPRD Samarinda Minta Pemkot Segera Tertibkan Penjual Bensin Eceran

oleh -
oleh
Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda/IG @irdjoerani

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Belakangan ini, penjual BBM eceran dengan kemasan botol dan mesin bermerek Pertamini di Kota Tepian menjadi sorotan pasca kecelakaan di Jalan di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu (17/4/2022).

Diantaranya disorot oleh DPRD Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menilai, secara aturan para penjual BBM eceran  masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki izin.

Sehingga Angkasa Jaya meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menertibkan para penjual BBM eceran tersebut.

“Yang jelas itu salah. Penjualan BBM harus di SPBU. Itu sudah ketentuan, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, dan persyaratannya juga sudah ditentukan,” ujar Angkasa sapaannya, Senin (18/4/2022).

“Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU. Lalu SPBU menjual kepada masyarakat, yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum,” lanjutnya.

BERITA LAINNYA :  Antisipasi Kecurangan Jelang Tahun Politik, KPK Gelar Sosialisasi di DPRD Samarinda

Lebih lanjut, politisi PDIP itu kembali menegaskan meminta Pemkot Samarinda untuk menyeriusi masalah penjualan BBM ilegal yang sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda.

“Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban,” ucapnya.

Ia menambahkan, memang hingga saat ini pun belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil oleh masyarakat.

“Makanya yang diperlukan adalah penertiban. Aturan itu berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi, bahwa tidak boleh BBM dijual selain kepada SPBU,” pungkasnya. (Advertorial)