PUBLIKKALTIM.COM – Salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim turut melibatkan dewan ketika pembahasan untuk memberikan penyertaan modal usaha bagi perusahaan daerah (Perusda).
Hal itu dilakukan guna mengawasi penggunaan dana yang disalurkan dari Pemprov ke Perusda.
“Kami minta pemprov hendaknya selalu melibatkan DPRD jika ingin memberikan penyertaan modal kepada perusahaan daerah, karena salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, supaya kami bisa mengawasi penggunaan dana yang disalurkan,” ujar M. Udin, Anggota DPRD Kaltim.
Aspirasi itu disampaikan setelah Pemprov Kaltim melakukan penyertaan modal ke salah satu perusda tanpa melibatkan DPRD Kaltim.
Akibatnya legislator di Karang Paci tidak mengetahui adanya penyertaan modal usaha tersebut.
Padahal seharusnya pengajuan anggaran penyertaan modal oleh Perusda melalui Pemprov Kaltim kepada Komisi II DPRD Kaltim, setelah ada pengajuan, baru dibahas bersama, setelah mendapat persetujuan dalam pembahasan, baru diberikan rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut.
Jika Pemprov Kaltim memberikan modal usaha tanpa diketahui oleh DPRD, maka dikhawatirkan lepas dari pengawasan.
“Fungsi DPRD salah satunya adalah sebagai pengawasan, namun ketika kami di Komisi II tidak dilibatkan dalam hal penyertaan modal dari pemprov kepada perusda, tentu kami tidak mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan dari modal usaha tersebut,” pungkasnya. (Advertorial)