Pemerintah Hapus Ribuan Data KIS, Ini Respon DPRD Samarinda

oleh -
oleh
Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda menyoroti Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.

PBI BPJS itu dinilai bakal menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar.

Ia menyebut saat ini memang telah banyak peralihan pengajuan dari BPJS mandiri ke PBI.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).

“Merek ada sedikit PR terkait dengan BPJS Kesehatan. Ada perpindahan dari PBJS mandiri ke PBI dan ini menjadi beban pemerintah daerah lagi,” ujar Deni beberapa waktu yang lalu.

Padahal beban pemerintah atas PBI yang ada saja sudah sangat berat.

Untuk saat ini Deni mengungkapkan presentase perpindahan ini sudah mencapai 70 persen.

Dengan dihapuskannya data sekitar 5.000-an dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), ini juga menjadi beban pemerintah lagi.

“Kalau mereka dihapuskan dari KIS maka mereka harus kembali ke BPJS Kesehatan mandiri lagi. Makanya akan kami diskusikan seperti apa langkah yang harus diambil ke depannya,” ucapnya.

Deni menyarankan data yang masuk ini lebih ketat lagi dalam penyeleksian sebelum disetujui dan meminta Dinsos PM harus jeli melihat pengajuan berkas yang betul-betul membutuhkan dan sesuai dengan kriteria orang miskin.

BERITA LAINNYA :  Dukung Upaya Pemkot Benahi Kawasan Kumuh di Kota Tepian, DPRD Samarinda Ingatkan Soal Pendekatan Kemanusiaan

“Harus bisa melihat data yang memenuhi kriteria orang miskin baru bisa masuk ke PBI. Dan mana yang sanggup menanggung BPJS mandiri, artinya tidak menjadi beban pemerintah. Biarlah diberikan pada yang lebih membutuhkan,” sebut Deni.

Dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Samarinda juga akan memanggil kembali pihak BPJS Kesehatan untuk mengetahui persentase aktif pengguna PBJS PBI dan BPJS mandiri.

“Kami ingin data yang aktualnya. Kemarin kami juga mendengar kalau yang dihapus dari KIS ini harus masuk ke BPJS kelas 2. Sedangkan mereka ada yang kelas 3, kenapa harus di kelas 2, ini yang akan kita konfimasi ke BPJS Kesehatan lagi,” pungkasnya. (*)