Pemkot Samarinda Revisi Perwali Soal Aturan Jam Kerja Pegawai, DPRD Samarinda Beri Dukungan Penuh

oleh -
oleh
Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Wali Kota Andi Harun serius dalam mengatur tata tertib jam kerja khusus bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda.

Wujud keseriusan tersebut dibuktikan dengan pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 9 tahun 2014 tentang pengaturan hari dan jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.

Upaya Andi Harun untuk mengatur tata tertib jam kerja pegawai tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Joha Fajal menilai keputusan Wali Kota Samarinda itu sebagai wujud penegakan aturan, terutama untuk jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Jam kerja itu kan sudah diatur sebenarnya, mulai jam masuk sampai pulangnya. Seharusnya semua pegawai mentaati aturan itu, bukan malah melanggar,” ujar Joha Fajal.

Oleh karena itu, Joha Fajal mendorong Pemkot Samarinda agar mempercepat proses pembahasan revisi Perwali tersebut, sehingga aturan jam kerja semua pegawai bisa segera direalisasikan dan diperketat.

Menurut Joha, jika pegawai di seluruh OPD dapat memaksimalkan jam kerja yang telah ditentukan, maka bisa dipastikan pelayanan publik dapat dilakukan secara maksimal.

BERITA LAINNYA :  Raih 11 Medali Emas, PB Hollywood Juara Umum Kejurkot PBSI Samarinda

“Tegakkan saja aturan itu kepada yang melanggar. Karena ini untuk mendapatkan kedisiplinan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua OPD,” tegasnya.

Sebagai informasi,  Revisi Perwali tersebut ditargetkan selesai pada bulan Juni ini.

Beberapa poin penegasan dalam revisi perwali tersebut juga bakal terapkan, di antaranya jika pegawai melakukan pelanggaran maka sanksinya adalah pemberhentian.

Kemudian pengaturan absensi secara digital bagi Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) bakal diterapkan dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB). Bahkan ASN juga akan diberi sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Keputusan untuk merevisi Perwali tersebut merupakan buntut dari sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat itu ditemukan sejumlah pegawai tidak berada di Kantor.

Padahal saat pelaksanaan sidak Wali Kota itu masih dalam posisi jam kerja. (Advertorial)

1.175 Tayangan