Pemprov Kaltim Tak Hadiri Paripurna, KUA-PPAS 2021 Batal Ditandatangani

oleh -
oleh
Syafruddin, anggota Komisi III DPRD Kaltim saat diwawancara awak media, Selasa (10/11/2020)/Publikkaltim.com

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Penandatanganan kesepakatan nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim batal dilakukan.

Lantaran, pihak Pemprov Kaltim tidak hadir dalam agenda rapat paripurna ke-31 yang digelar pada, Selasa (10/11/2020) di gedung D karang paci, sebutan kantor DPRD Kaltim.

“Pemerintah tidak hadir dalam kesempatan atau penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS ini dengan tanpa alasan. Sehingga DPRD tidak melanjutkan,” ungkap anggota komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin.

Ketidakhadiran pihak eksekutif, sebut Udin sapaanya, menunjukkan ketidakdewasaan pemerintah dalam berpolitik.

“Mestinya hadir sebagai komitmen untuk pimpinan daerah di level eksekutif bersama-sama DPRD menyusun dan menetapkan APBD Kaltim 2021 karena berdasarkan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD batas akhir pengesahan APBD 20 November 2020,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB ini pun merasa pesimis pembahasan APBD Kaltim 2020 akan rampung sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Saat ini sudah 10 November. Artinya sisa waktu kita 20 hari. Sulit untuk memastikan APBD kita ini disahkan 30 November.

Apalagi ditambah ketidakhadiran mereka (eksekutif). Semakin pesimis lah kita menyelesaikan APBD 30 November,” katanya.

Disinggung penyebab ketidakhadiran Pemprov Kaltim, apakah dikarenakan tidak menemui kesepakatan mengenai usulan proyek pembangunan Multi Years Contract (MYS), Udin menegaskan Dewan tidak menolak usulan tersebut. Hanya saja Dewan meminta Pemprov Kaltim mengkaji kembali dokumen penunjang MYC.

BERITA LAINNYA :  Gegara Kantongi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polsek Sungai Kunjang saat Hendak Buang Air

“Menurut telaahan komisi III belum ada.

Misalnya, sesuai PP 21 tahun 2011 tentang mekanisme menggunakan MYC yang salah satunya wajib clean and clear lahan.

Nah hari ini kita semua tau lahan di misalnya pembangunan fly over Balikpapan lahannya belum clear.

Ini yang menjadi dasar. Clearkan dulu lahannya baru kita alokasikan untuk fisiknya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sa’bani menjelaskan alasan ketidakhadiran Pemprov Kaltim pada agenda penandatanganan KUA-PPAS.

“Karena belum ada kesepakatan menyeluruh mengenai KUA-PPAS. Kalau program masing-masing sudah disepakati baru ditandatangani,” katanya.

Pejabat ASN tertinggi di Kaltim ini menyebut salah satu usulan program yang belum disepakati adalah usulan proyek pembangunan MYC.

“Itu salah satunya,” jawabnya singkat.

Ditanya apakah ada kekecewaan atas tidak mulusnya keinginan Pemprov Kaltim dalam pengusulan anggaran pembangunan proyek MYC, Sa’bani hanya menegaskan belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

“Rancangannya kan belum disepakati.

Kita lihat lah nanti, kita tunggu kesepakatannya bagaimana,” pungkasnya. (Advertorial)

1.009 Tayangan