PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menata ulang kewenangan transportasi sungai dengan mengambil alih pengelolaan delapan dermaga strategis yang melayani lintas kabupaten dan kota. Kebijakan ini menyasar dermaga-dermaga penting di sepanjang alur Sungai Mahakam hingga wilayah pesisir.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, menegaskan pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan transportasi sungai berjalan sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Dermaga Lintas Kabupaten Jadi Tanggung Jawab Provinsi
Yusliando menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan mengacu pada aturan pelayanan transportasi sungai. Rute yang melintasi lebih dari satu kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk Kabupaten Kutai Barat, dua simpul transportasi utama Dermaga Tering dan Dermaga Melak telah resmi diserahkan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi,” ujar Yusliando di Samarinda, Minggu.
Ia menyebut proses serah terima aset telah dilakukan secara administratif antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Operasional Dermaga di Kaltim Masih Dalam Pembahasan
Meski aset telah diserahkan, Dishub Kaltim masih membahas aspek operasional pengelolaan dermaga bersama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut mencakup pendanaan dan penataan sumber daya manusia.
“Proses serah terima aset untuk Dermaga Tering dan Melak sudah dilaksanakan. Namun, untuk operasional, termasuk pendanaan dan penataan personel, masih kami bahas lebih lanjut bersama Pemkab Kutai Barat,” jelas Yusliando.
Ia mengakui keterbatasan anggaran Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2026 menjadi tantangan dalam pengelolaan dermaga yang beralih kewenangan.
Usulan Dermaga PPU–Balikpapan Masih Dikaji
Selain Kutai Barat, Dishub Kaltim juga menerima usulan pengalihan pengelolaan dermaga dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Usulan tersebut terkait Dermaga Penyeberangan Speedboat rute PPU–Balikpapan.
Dishub Kaltim saat ini masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut sebelum menetapkan keputusan lebih lanjut.
Delapan Dermaga di Kaltim Masuk Wewenang Provinsi
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyebutkan secara keseluruhan terdapat delapan dermaga di Kalimantan Timur yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Penentuan ini mengacu pada cakupan wilayah pelayanan: lintas kabupaten/kota menjadi tanggung jawab provinsi, sedangkan lintas kecamatan tetap di bawah wewenang kabupaten/kota,” kata Maslihuddin.
Ia menegaskan pembagian kewenangan tersebut bertujuan memperjelas tanggung jawab pengelolaan transportasi sungai di Kalimantan Timur.
Sebaran Dermaga Strategis di Kaltim
Maslihuddin menjelaskan bahwa dermaga yang masuk kewenangan provinsi tersebar di sejumlah daerah strategis. Dermaga tersebut meliputi Dermaga Sungai Kunjang di Kota Samarinda, Dermaga kawasan Museum di Kabupaten Kutai Kartanegara, Dermaga Melak dan Tering di Kabupaten Kutai Barat, serta Dermaga Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu.
Transisi Dilakukan Bertahap
Dishub Kaltim memastikan proses pengalihan pengelolaan dermaga dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administratif daerah. Maslihuddin menyebut Kutai Barat menjadi daerah yang paling cepat menyelesaikan proses serah terima.
Ia menekankan bahwa transisi kewenangan tidak boleh mengganggu aktivitas pelayanan transportasi sungai.
“Pelayanan transportasi sungai tidak boleh terhenti karena perannya sangat vital, terutama untuk distribusi bahan pokok ke wilayah hulu Mahakam. Jika terhenti, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat pedalaman,” tegasnya.
(Redaksi)