Percepatan dan Transparansi Layanan Perizinan, DPMPTSP Samarinda Perkenalkan SIPO Baru 

oleh -
oleh
DPMPTSP Samarinda Sosialisasikan SIPO Baru untuk Percepatan dan Transparansi Layanan Perizinan/Foto: Humas Pemkot Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM  — Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tepian, Pemkot Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menghadirkan inovasi.

Teranyar, DPMPTSP memperkenalkan sistem digital perizinan terbaru bernama Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) melalui kegiatan Sosialisasi Proses Bisnis dan Kesepakatan Hak Akses pada Aplikasi SIPO Baru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Samarinda, Lantai V Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Pahlawan, dan diikuti oleh tiga perangkat daerah teknis, yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk memperkuat transformasi digital dalam pelayanan perizinan agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi lintas instansi.

Rosana, Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya sekaligus Koordinator PTSP 1 DPMPTSP  Samarinda, yang juga menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa kehadiran SIPO baru merupakan langkah penting menuju efisiensi pelayanan publik.

“Agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal, maka perlu dilakukan sosialisasi SIPO baru ini. Tujuannya untuk memperkenalkan alur penyelenggaraan perizinan melalui sistem terbaru, sekaligus memberikan pemahaman bagi instansi teknis yang terlibat dalam proses verifikasi,” ujar Rosana.

Menurutnya, sistem SIPO baru dirancang untuk memangkas proses birokrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara manual atau melalui sistem yang belum sepenuhnya terhubung antarperangkat daerah.

Dengan sistem yang kini terintegrasi, pengajuan izin dapat dilakukan secara online, diverifikasi lintas dinas, dan diterbitkan lebih cepat oleh DPMPTSP.

Dalam sosialisasi tersebut, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir karena memiliki peran penting dalam proses perizinan teknis yang selama ini menjadi bagian dari layanan DPMPTSP.

Untuk Dinas Perdagangan, jenis izin yang terlibat dalam SIPO baru mencakup izin tempat penjualan minuman beralkohol, yang membutuhkan verifikasi teknis dari instansi terkait sebelum diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, Dinas Sosial menangani dua jenis izin, yaitu izin operasional lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Kedua izin ini memiliki peran penting dalam memastikan lembaga sosial beroperasi sesuai regulasi dan prinsip transparansi.

Adapun Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap dua kelompok besar izin, yakni:

1. Izin fasilitas kesehatan, yang meliputi izin operasional rumah sakit pemerintah non-BLU, izin klinik pemerintah, dan izin griya sehat milik pemerintah.

2. Izin tenaga kesehatan, yang tidak diakomodir dalam MPP Digital Nasional, termasuk penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi tenaga kesehatan tradisional non-nakes.

Rosana menegaskan bahwa dengan adanya SIPO baru ini, setiap instansi teknis akan memiliki hak akses tersendiri dalam sistem untuk melakukan verifikasi teknis dan memberikan rekomendasi izin.

BERITA LAINNYA :  Terapkan Perwali Balikpapan, Angkutan Umum Wajib Patuhi Protokol Covid-19

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, barulah DPMPTSP akan menerbitkan izin secara resmi.

“Setiap instansi yang berwenang akan memegang akses untuk memverifikasi izin sesuai bidangnya. Setelah itu baru diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan secara resmi,” jelasnya.

Penerapan SIPO baru ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas instansi serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.

Dengan sistem yang terintegrasi, setiap proses dapat ditelusuri secara digital, sehingga mengurangi potensi keterlambatan dan meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Sistem baru ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Seluruh proses mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin dapat dilakukan secara daring, sesuai semangat digitalisasi layanan publik yang tengah digalakkan pemerintah kota.

Selain itu, sistem SIPO baru juga mendukung prinsip “Satu Data Perizinan”, di mana seluruh informasi izin akan tersimpan dalam satu platform terpadu.

Hal ini memungkinkan pengawasan dan evaluasi kinerja pelayanan publik dilakukan secara lebih mudah dan terukur.

“Melalui penerapan SIPO baru, kami ingin memastikan bahwa pelayanan perizinan di Samarinda tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat bisa memantau proses izinnya secara langsung melalui sistem,” tambah Rosana.

Dengan hadirnya sistem digital ini, DPMPTSP Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menuju pelayanan publik yang modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ke depan, sistem SIPO juga akan terus dikembangkan agar dapat terhubung dengan platform layanan nasional dan berbagai instansi lainnya.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berbasis teknologi informasi.

DPMPTSP berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lain untuk memperkuat integrasi sistem dan mempercepat proses pelayanan publik.

Dengan sistem SIPO baru, masyarakat Samarinda diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya bersama menuju Samarinda sebagai kota pelayanan publik yang modern dan berdaya saing. (*)