PUBLIKKALTIM.COM – Praktik pernikahan siri di Samarinda jadi atensi semua pihak, tak terkecuali Komisi IV DPRD Samarinda.
Pasalnya, pernikahan siri tersebut kerap memicu berbagai persoalan, seperti meningkatnya angka pernikahan anak dan perceraian.
Guna mencegah hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut, pihaknya mulai membahas kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pernikahan siri.
“Karena maraknya permasalahan saat ini, baik kasus yang melibatkan anak, perempuan, maupun masalah sosial lainnya, kami berencana membuat perda khusus untuk mengatur hal ini,” ujar Sri Puji Astuti.
Selain itu, langkah alternatif yang diusulkan jika pembuatan perda khusus dirasa sulit diwujudkan, adalah memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan siri, termasuk menindak tegas penghulu liar yang kerap terlibat dalam pernikahan tidak resmi ini.
Sri Puji menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban dalam praktik pernikahan siri.
“Jika tidak ada pengawasan ketat, praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan perempuan serta anak yang tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan potensi perda baru, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat diminimalisir, sehingga hak-hak perempuan dan anak bisa lebih terlindungi.
“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak besar pada perempuan dan anak. Regulasi sudah ada, seperti Perda tentang Ketahanan Keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” pungkasnya. (adv)