Pimpinan Parpol Masuk Keanggotaan LPM, Komisi I DPRD Samarinda Buka Suara

oleh -
oleh
Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Menanggapi aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), DPRD Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Senin (27/2/2023) lalu.

Aduan tersebut terkait dengan adanya pimpinan partai politik (Parpol) di Samarinda yang masuk keanggotaan LPM.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 tentang LPM, tepatnya di pasal 6 dikatakan bahwa pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menegaskan tidak membenarkan hal itu karena dianggap menjadi ancaman menjelang kontestasi Pilkada serentak 2024.

“Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini mengakui bahwa persoalan tersebut memang sangat krusial dan harus segera dibahas.

Joha memastikan akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut, sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan mereka untuk membicarakan ini dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

BERITA LAINNYA :  Terapkan Program Kota Tanpa Kumuh, Pemkot Samarinda Memulai Penataan dari Bantaran Sungai

“Sambil kami ajukan revisi perda, yang ada saat ini berjalan saja sampai masa jabatannya berakhir,” ujarnya.

Perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa yang menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkap jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai. (Advertorial)