Terkenal Tempramental, Pelaku Penganiayaan Anak di Kembang Janggut Juga Kerap Pukuli Istrinya

oleh -
oleh
R yang tak lagi berkutik saat diamankan tim gabungan karena penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Pria bernama R (28) yang terbukti menganiaya anak sambungnya hingga meninggal dunia di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, rupanya terkenal sebagai sosok yang tempramental.

Selain tempramental, pelaku juga diketahui kerap melakukan aksi penganiayaan kepada istrinya, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang telah meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih jauh terkait perkara yang menjerat R.

“Memang menurut orang kampung dan keterangan istrinya, pelaku ini terkenal dengan tempramennya. Apalagi kalau dia habis minum-minuman (miras),” jelas Rihard, Selasa (28/2/2023).

Selama beberapa waktu terakhir, R diketahui tak lagi bekerja dan kerap mabuk-mabukan. Perilaku agresifnya pun semakin hari semakin terlihat jelas.

Tak hanya korban yang tewas dianiayanya, bahkan sang istri yang telah dinikahinya setahun terakhir juga kerap menjadi korban pelampiasan amarah si pelaku.

“Istrinya ini juga korban KDRT. Cuman selama ini dia tidak pernah melapor karena takut tadi dengan pelaku. Istrinya juga sudah kami periksa keterangannya sebagai saksi kunci,” terang polisi berpangkat balok tiga itu.
Selama setahun menikah, perilaku tempramen R langsung terlihat. Padahal pernikahan mereka barus saja berjalan beberapa bulan.

“Tidak lama setelah menikah, perilaku kasar pelaku mulai terlihat. Istrinya ini sering dipukul tapi takut melapor dan terakhir ini baru berani,” tambahnya.

Selama menganiaya korban dan istrinya, pelaku diketahui tidak pernah memberikan ancaman. Namun keduanya nampak begitu patuh memenuhi keinginan pelaku. Yakni tidak melapor ke siapapun tentang penganiayaan yang dilakukan si ayah sadis tersebut.

BERITA LAINNYA :  Dugaan Penganiayaan Bocah SD di Kukar, Polisi Bakal Beri Keterangan Resmi Esok Hari

“Kalau ancaman tidak ada, cuman memang mereka ini takut. Si anak ini juga sering dianiaya, dan betul-betul takut sama bapaknya. Kalau misalnya dibawa jalan disuruh diam dimotor, korban ini enggak berani turun. Penganiayaan juga sudah berulang kali. Tapi ya tadi, tidak ada yang berani melapor,” bebernya.

Akibat ulahnya, kini R dipastikan mendekam di balik kurungan besi. Dia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Yakni pelaku dijerat dengan pasal 76C UU nomor 35 tahun 2p14 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dan, Pasal 44 UU KDRT adalah tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ya sementara kita kenakan pasal perlindungan anak dan KDRT-nya tadi,” pungkasnya. (*)