PUBLIKKALTIM.COM – DRZ, pemeran pria dalam video tak senonoh yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans telah diperiksa polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengaku tak bisa menjerat DRZ dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Pasalnya, DRZ mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.
DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
“Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (1/4/2022) dikutip dari jpnn.com.
“Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja.
Jadi, tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai,” lanjut Auliansyah.
Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video tak senonoh tersebut ke situs OnlyFans.
“Hasil itu hanya dinikmati Dea,” ujarnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menegaskan bahwa saat ini DRZ masih berstatus saksi.
Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video syur yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun OnlyFans @gresaids.
Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Selanjutnya polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3). (*)