Update Kasus Video Syur Ichlas dan Viska, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik

oleh -
oleh
Selebgram Viska Dhea Ramadhani/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pornografi dua tersangka Ichlas Budi Pratama (37) dan Selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) terus berlanjut.

Polisi kebut berkas perkara kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang terkait kasus tersebut.

Dijelaskan Satreskrim Polres Gresik, pihaknya kini tinggal menunggu keterangan saksi ahli sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

“Para tersangka serta saksi POD, istri sekaligus korban KDRT oleh tersangka IBP,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andika Haditya Prabu, Jumat (7/2/2025).

Ia menyampaikan, pihaknya telah melengkapi alat bukti.

Di antaranya video Ichlas dan Viska, pakaian, dan tiga HP untuk merekam.

“Sekarang tinggal tunggu keterangan dari ahli, sesuai prosedur dan arahan yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Gresik,” ucapnya.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kedua tersangka siap dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITA LAINNYA :  Antisipasi Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Balikpapan Akan Terapkan Pemberlakuan Syarat Rapid Antigen di Setiap Pintu Masuk

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.

Video tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat istri Ichlas, POD menemukan video syur suaminya dengan Viska.

POD juga sempat mendapatkan KDRT.

KDRT ini dipicu saat POD menemukan video syur suaminya dengan Viska.

Ia pun melaporkan suami dan selebgram selingkuhannya ke Polres Gresik atas dugaan perzinaan. (*)