PUBLIKKALTIM.COM – Pemain Sinetron Hafiz Fatur terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Adik Irwansyah ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Bukan hanya itu, Hafiz Fatur juga menyeret nama iparnya, Zaskia Sungkar.
Rekam Jejak Hafiz Fatur
Nama Hafiz Fatur tak asing lagi bagi pencinta hiburan tanah air.
Ia dikenal sebagai bintang sinetron.
Ia memulai debutnya sebagai pemain sinetron dimulai sejak 2007.
Ada beberapa judul sinetron pernah ia bintangi.
Salah satunya sinetron Dongeng Episode Putri Salju.
Hafiz Fatur makin terkenal ketika membintangi Heart Series dan berperan sebagai Farel.
Selain pemain Sinetron, ia juga dikenal sebagai bintang iklan.
Meskipun demikian, nama Hafiz Fatur tak sepopuler kakaknya Irwansyah.
Hafiz Fatur Dua Kali Cerai
Hafiz Fatur tidak meninggalkan jejak yang baik dalam urusan pribadi atau rumah tangganya.
Diketahui, ia sudah 3 kali menikah dan dua kali cerai.
Hafiz Fatur awal menikah dengan Alya Pasha pada 2012.
Tak diketahui kabar cerainya, Hafiz Fatur tiba-tiba menikah lagi dengan Ayang Merinda Putri.
Dari pernikahannya dengan Ayang Merinda Putri, mereka dikaruniai dua orang anak.
Namun baru berjalan dua tahun, pernikahan keduanya kandas.
Kemudian pada 2016, Hafiz menikah dengan artis Dini Andini dan lagi-lagi berujung cerai.
Dalam pernikahan dengan Dini Andini, Hafiz Fatur dituduh selingkuh.
Setelah resmi cerai dari Dini Andini, Hafiz Fatur baru menikah dengan Tasha Said yang diketahui sahabat Dini Andini.
Hafiz Fatur Beralih ke Pengusaha
Setelah tak muncul lagi di layar kaca, Hafiz Fatur ternyata beralih profesi jadi pengusaha.
Salah satu bisnis yang Hafiz Fatur tangani adalah Kay Beauty.
Dia juga diketahui menjadi direktur utama PT Halal Berkah Indonesia, sementara Zaskia Sungkar menjadi komisarisnya.
Kini, Hafiz Fatur menjadi tersangka dan DPO kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Hafiz Fatur diduga menyalahgunakan fasilitas sebagai direktur utama dengan memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR) Bank BRI KCP Tegar Beriman.
Akibat hal itu, Hafiz Fatur harus mengembalikan uang negara sebagai bentuk kerugian yang dia timbulkan sebesar Rp 3,1 miliar. (*)