PUBLIKKALTIM.COM – Lingkungan akademik Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda kembali diguncang isu serius.
Sebuah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi berinisial F, yang dikenal luas sebagai Duta Kampus UINSI sekaligus Duta DPD RI, viral di media sosial dan memicu reaksi besar dari publik kampus maupun masyarakat luas.
Meski baru mencuat di akhir November 2025, kasus ini langsung ditangani intensif oleh pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Pusat Studi Gender dan Anak Disabilitas (PSGAD).
Akun Instagram @miaew.wy menjadi pemantik perhatian setelah mengunggah rangkaian testimoni dari mahasiswi berbagai daerah—Samarinda, Tenggarong, hingga Jakarta yang mengaku pernah mengalami tindakan tidak pantas dari F.
Unggahan itu menyebar cepat, memancing diskusi, dan memunculkan dorongan agar kampus bertindak tegas.
Salah satu kesaksian yang paling mencuat datang dari mahasiswi berinisial FF (20).
Ia menyampaikan bahwa dirinya mengenal F melalui organisasi duta kampus, bukan hubungan personal.
Namun perkenalan profesional itu justru menyeretnya ke pengalaman yang membuatnya tertekan secara psikologis.
FF mengungkap bahwa insiden yang ia alami terjadi saat Expo Fasya 2024 sebuah agenda kampus yang melibatkan banyak mahasiswa.
Di tengah ramainya kegiatan, F disebut berulang kali mencoba melakukan kontak fisik tanpa persetujuannya, seperti menarik tubuh FF dan berusaha mendekatkan wajahnya secara paksa.
Beberapa rekan FF yang berada di lokasi bahkan sempat menegur F secara langsung.
Tak berhenti di sana, pada kesempatan lain dalam rangkaian kegiatan yang sama, F diduga mencoba mencium FF tanpa izin.
Tindakan itu dihentikan oleh salah seorang teman FF, namun peristiwa itu sudah membuat FF merasa dipermalukan di ruang publik.
“Yang membuat saya stres bukan hanya tindakannya, tetapi bagaimana dia bertindak seolah itu hal biasa,” kata FF secara eklusif.
Ia menambahkan bahwa setelah melaporkan kejadian itu kepada pembina organisasi, justru ia merasa disudutkan dan seakan dianggap salah karena tidak mampu menjaga batasan.
Perasaan itu membuat FF semakin tertekan hingga akhirnya ia memutuskan untuk bersuara di media sosial.
Kasus FF kemudian memicu keberanian penyintas lain. Beberapa mahasiswi dari luar Samarinda turut menyampaikan pengalaman serupa yang mereka simpan bertahun-tahun.
Pola kesaksian yang muncul relasi kuasa, pelecehan verbal hingga fisik, dan tekanan sosial setelah melapor membuat publik menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan persoalan yang lebih sistemik.
Rektor UINSI, Zurqoni, mengonfirmasi bahwa pihak kampus baru mengetahui kasus ini pada Senin malam setelah unggahan viral tersebut menyebar luas. Sejak itu, koordinasi internal langsung dilakukan.
“Berita viral itu masih kami dalami. Kami menelusuri apakah pesan-pesan yang beredar memang berasal dari pelaku yang disebut, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang diduga menjadi korban,” jelasnya.
Zurqoni menegaskan, jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai pedoman etik mahasiswa. Pelanggaran bisa dikategorikan ringan, sedang, atau berat tergantung temuan investigasi.
“Intinya, UINSI akan bersikap tegas kepada mahasiswa yang terbukti bersalah. Prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Ketua Satgas PPKS UINSI, Diajeng Laily, turut memastikan bahwa kampus telah menemui beberapa terduga korban melalui proses tracing yang mereka lakukan sendiri setelah kasus ramai di publik.
“Sudah ada yang kami temui. Kami masih mengumpulkan bukti. Kerahasiaan identitas korban sangat kami jaga,” ujarnya menegaskan.
Diajeng menambahkan bahwa laporan ini bukan laporan resmi yang datang dari korban sejak awal, melainkan hasil penelusuran satgas. Artinya, Satgas PPKS bergerak proaktif karena banyak korban takut atau enggan membuat laporan formal akibat tekanan sosial dan relasi kuasa di organisasi kampus.
Ia juga memastikan bahwa jika pelaku menyiapkan kuasa hukum, hal itu tidak akan menghalangi hak korban untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Samarinda. Jika suatu saat pelaku melaporkan balik, korban tetap didampingi,” katanya.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan hal baru di Samarinda. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).
Karena itu, banyak pihak menilai bahwa kasus F harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap lingkungan akademik.
Beberapa aktivis mahasiswa menilai bahwa kampus selama ini terlalu berhati-hati berbicara soal kasus kekerasan seksual sehingga masyarakat kerap menilai kampus “tidak tegas”.
Mereka menuntut transparansi hasil investigasi dan memastikan penyintas mendapatkan perlindungan penuh.
Diajeng memastikan bahwa UINSI terus menjalankan edukasi anti-kekerasan seksual setiap tahun, termasuk memasukkan materi itu sebagai materi wajib dalam program Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Satgas juga rutin masuk ke kelas-kelas selama dua tahun terakhir untuk memberikan sosialisasi.
Selain itu, kampus membentuk Pusat Pembinaan Laku Karimah yang bertujuan memperkuat etika dan akhlak mahasiswa agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik.
“Harapannya mahasiswa tahu batasan. Jangan sampai menjadi pelaku atau korban,” ujar Rektor Zurqoni.
Hingga berita ini diturunkan, F masih berstatus mahasiswa aktif dan belum menerima sanksi administratif apa pun. Penyelidikan internal kampus masih berlangsung, sementara tekanan publik agar kasus ini ditangani dengan transparan kian membesar. (redaksi)