Respon Soal Penyegelan Perumahan Elite di Samarinda, Dewan Sebut Izin Pengembang Bisa Dicabut Jika Warga Dirugikan

oleh -
oleh
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra

PUBLIKKALTIM.COM – Kabar adanya penyegelan pada kawasan perumahan elite yang ada di Jalan MT Haryono Samarinda direspon anggota Dewan Kota Tepian.

Dikabarkan, kawasan perumahan elite itu disegel lantaran pengembang perumahan itu tak memenuhi perizinan yang disyaratkan.

Selain itu, ada pula komplain dari pihak warga, karena adanya perumahan itu diduga menjadi penyebab air bercampur lumpur yang menggenangi permukiman warga di Jalan M Said, Gang 6.

Merespon kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengaku akan berada di pihak warga.

Jika pun nantinya pengembang telah melengkapi izin, ia sampaikan, bisa saja izin itu dicabut karena warga merasa dirugikan.

“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Seorang Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Sungai Saat Mencuci Baju, dan Anaknya Hilang

Sementara itu, perihal izin yang belum lengkap, diketahui tertuang pada surat perihal perintah penghentian kegiatan Nomor 600/349/100.07 yang ditandatangani kepala DPUPR Samarinda.

Pada surat tersebut disebutkan alasan penghentian kegiatan, yakni meliputi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL). (Advertorial)