Rusmadi Masuk Pusaran Kasus Korupsi Perusda Pertambangan BKS

oleh -
oleh
KOLASE FOTO - Rusmadi Wongso yang terserat dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS)

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

Saat ini, Kejati Kaltim tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terkait pengelolaan keuangan periode 2017-2020.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi jual beli batubara yang melibatkan Perusda BKS dan mitra rekanan, yang berakibat pada kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa sejumlah nama pejabat yang diduga berkaita dengan kasus di Perusda BKS.

Untuk diinformasikan, pada Selasa 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.

Mereka adalah Wahyudi Manaaf (Direktur Operasional BKS), Rusmadi Wongso (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), Daddy Ruhiyat (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), Apriadi Djamhurie Gani (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan terakhir, Didik Mulayadi (Mantan Direktur Perusda BKS).

“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto.

Lebih lanjut Toni menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.

“Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” tandasnya.

“Nanti, ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” imbuh Toni.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi Perusda BKS, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka. Namun dalam perkembangannya, tersangka bernama NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

BERITA LAINNYA :  Percepat Penanganan Jalur Tol Balsam yang Longsor, DPRD Kaltim Agendakan Panggil BPJT dan Jasa Marga

Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini. Penyidik ditegaskannya masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.

“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” tegasnya, Rabu (12/2/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Toni mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan.

Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” bebernya.

(*)

1.100 Tayangan