RUU Mandek, Partai Demokrat Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

oleh -
oleh
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset.

Disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, bahwa langkah ini menjadi kebutuhan mendesak menyusul tekanan publik yang semakin kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? Saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” ujar Benny, Selasa (2/9) dikutip dari cnnindonesia.

Benny mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, bahkan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun, ia menyayangkan kurangnya dukungan dari fraksi-fraksi lain saat itu.

“Kalian tahu semua kan, itu enggak tercapai karena hanya kami yang mendukung. Yang lain ya enggak,” katanya menegaskan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu naskah akademik RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR.

Ia menekankan bahwa penyusunan undang-undang ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

BERITA LAINNYA :  Tantang PA 212 ke Istana Bahas Soal Kenaikan Harga BBM, Ngabalin: Kami Tunggu, Jangan Cuma Berteriak-teriak

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai substansi penting di undang-undang itu malah sudah diatur di undang-undang lain, seperti UU Tindak Pidana. Itu tidak boleh tumpang tindih,” jelas Sturman.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut bahwa hingga kini belum ada pembahasan khusus antar fraksi terkait RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan Baleg masih fokus menyelesaikan sejumlah RUU lain yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sekarang ini kita bicara Prolegnas yang ada,” ucap Bob singkat.

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama masuk dalam daftar Prolegnas, namun hingga kini belum menjadi prioritas utama.

Desakan publik yang meningkat dalam sepekan terakhir dinilai menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret, baik melalui jalur legislasi maupun penerbitan Perppu. (*)