RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Resmi Disahkan Jadi UU

oleh -
oleh
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/tempo.co

PUBLIKKALTIM.COM – DPR RI gelar rapat paripurna pada, Kamis (7/7/2022).

Dalam rapat tersebut, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi undang-undang (UU).

“Apakah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang yang disambut persetujuan peserta sidang.

Diketahui, ada lima isu krusial yang diatur dalam RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yakni; layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan dan pembiayaan, serta organisasi profesi.

Ketua Panitia Kerja RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Hetifah Sjaifudian menyebut RUU itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing dan kesejahteraan psikologis masyarakat.

Selain itu, RUU ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada psikolog klien dan masyarakat.

Kemudian memberikan kepastian pengaturan dan adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi, serta kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SILP (Surat Izin Praktik Psikologi).

BERITA LAINNYA :  Gowes Bareng Keliling Samarinda, Wakil Ketua MPR RI dan Wali Kota Terlihat Akrab, Sempat Mampir Sarapan Pagi di Kedai Endah

“RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap pelayanan psikologi yang optimal,” ungkap Hetifah dikutip dari tempo.

RUU ini sebelumnya sempat mengalami perubahan nama.

Awalnya, DPR dan Pemerintah membahas draft dengan nama RUU Praktik Psikologi sebelum kemudian diubah menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. (*)