Sehari Curi 2 Motor, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Sungai Pinang

oleh -
oleh
UR yang mengaku baru saja melakukan pencurian motor telah diamankan polisi dan masih terus diselidiki lebih lanjut/IST

PUBLIKKKALTIM.COM, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku berinisial UR (23) warga Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara itu, diamankan polisi saat sedang mengendarai motor curiannya.

“Saat dijalan dia sedang mengendarai motor curiam. Setelah dilihat plat nomornya sama, kemudian dia diamankan. Motor itu dipake disekitar dekat rumahnya, diperbatasan antara Samarinda Utara dengan Kecamatan Muara Badak,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro Selasa (18/8/2020) saat dikonfirmasi.

Rengga sapaan karibnya menerangkan, penangkapan pelaku curanmor itu berawal dari laporan warga kepada polisi.

Korban kehilangan kendaraan roda duanya pada Jumat (14/8/2020) lalu, di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 00.00 wita.

Kala itu, korban tengah bertugas memperbaiki pipa milik PDAM dan tak sengaja meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih tertempel.

“Jadi pada saat itu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dipinggir jalan. Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung membawa kabur motor,” terangnya.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Sungai Pinang langsung mengerahkan tim Opsnal Unit Reskrim, untuk langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, Polisi berpakaian sipil yang tersebar melakukan pengintaian berhasil menemukan pelaku. Kala itu pelaku sedang asik mengendarai motor hasil curiannya.

“Dia sedang menggunakan motor curiannya ini. kemudian setelah diidentifikasi dan penyelidikan dari petugas Unit Reskrim. ternyata memang benar motor Vario hitam yang dibawa pelaku adalah milik korban,” ucapnya.

BERITA LAINNYA :  Penutupan Lomba Inovasi BAIMBAI 2024, Wali Kota Andi Harun Dorong  Inovasi dan Kreativitas Masyarakat

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi curanmor. Saat beraksi pelaku melakukannya sendirian.

“Modusnya dia selalu mencari kendaraan dalam keadaan kunci menempel di motor. Dari keterangan pelaku saat beraksi berjalan kaki sendiri untuk mencari motor,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku kemudian mengaku dihari yang sama itu, dia melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pelaku awalnya mencuri motor di kawasan Jalan Jakarta Kecamatan Sungai Kunjang. Modusnya sama, saat membawa kabur motor dalam keadaan kunci masih tertempel.

“Saat ditengah perjalanan motor curiannya itu kehabisan bensin. Jadi motor itu ditinggalkan dipinggir Jalan. Kita sudah mencari ke TKP, tapi motor tidak ketemu. Jadi yang berhasil diamankan baru satu motor yang ini dan kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini UR meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat pasal 362 dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)

1.108 Tayangan