PUBLIKKALTIM.COM – Oknum dokter di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gunungkidul digerebek saat tengah berduaan bersama pria lain.
Wanita berusia 41 tahun ini dipastikan akan mendapat sanksi dari Dinas kesehatan (Dinkes).
“Masih ditangani atasan langsungnya, yaitu direktur rumah sakitnya (tempat dokter wanita itu bekerja). Urut-urutannya gitu, setelahnya baru dilimpahkan ke dinas,” ujar Kepala Dinkes Dewi Irawaty, Senin (13/6/2022) dikutip dari detikJateng.
Dewi mengatakan, untuk investigasi, pihaknya menyerahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul.
Mengingat dokter tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Itu mengikuti PP (peraturan pemerintah) tentang ASN. Yang memproses investigasi akan kita serahkan BKPPD. Pasti ada hukuman disiplinnya sesuai berat ringan hasil putusannya,” ungkapnya.
Menyoal ancaman hukuman atau sanksi untuk dokter tersebut, Dewi mengaku belum bisa mengungkapkannya secara gamblang. Mengingat hal tersebut mengacu dari hasil investigasi dan sidang kepegawaian.
“Keputusan tentu sesuai hasil investigasi dan sidang kepegawaiannya. Karena ini sudah di ranah kepegawaian,” pungkasnya. (*)