Sembunyikan Sabu 3,25 Kg di Dalam Televisi, Aksi Seorang Pria Berhasil Digagalkan TNI AL di Nunukan

oleh -
AR (mengenakan baju oranye) saat dibekuk beserta barang bukti 3,25 kg sabu asal Malaysia karena dijanjikan upah Rp 35 juta. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Dengan janji akan diupah Rp 35 juta, seorang pria nekat berupaya menyelundupkan sabu seberat 3,25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia, namun hal itu berhasil digagalkan oleh TNI AL di Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelaku, diketahui pria bernama AR (26), dan berhasil ditangkap setelah sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam televisi yang dibawanya menuju pelabuhan di Nunukan.

Komandan Lanal Nunukan Letkol Liluat (P) Handoyo mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut berupaya menyelundupkan sabu dengan cara menyimpannya di dalam sebuah perangkat elektronik.

“Sabu tersebut disembunyikan di dalam televisi yang dibawa pelaku dari Malaysia menuju pelabuhan di Nunukan,” ucap Handoyo, Jumat (29/12/2023).

Lanjutnya, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh TNI AL mengenai adanya upaya penyelundupan sabu di sebuah perahu penumpang di perairan Pulau Sebatik pada Senin (25/12/2023).

Tim SFQR Lanal Nunukan dan Posal SEI Pancang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sabu bersama AR di dalam perahu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus kantong besar dan 5 kantong kecil yang berisi sabu seberat 3,25 kilogram dan satu orang kurir berinisial AR,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Kasus Rasuah Dana Desa di Nunukan, Kades Binaun Divonis 4 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR merupakan kurir yang ditugaskan oleh seseorang di Tawau, Malaysia, untuk mengantar sabu ke Indonesia.

“Yang menyuruh dia tidak tahu, hanya diberikan handphone dengan kontak satu nomor Malaysia. Nomor tersebut yang mengendalikan kurir,” ungkapnya.

AR mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengantar sabu ke Pulau Sebatik dan membaginya ke beberapa wilayah, termasuk Nunukan dan wilayah Sulawesi, dengan imbalan Rp 35 juta.

“Dari pengakuan pelaku, ia diupah Rp 35 juta dan baru dibayar sebagian,” tambah Letkol Liluat.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke BNN Nunukan untuk proses lebih lanjut. (*)