Seorang Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polisi Sebut Kasusnya Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -
oleh
Ilustrasi Disekap/korankaltim.com

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang perempuan berusia 15 tahun disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat.

Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Zulpan menjelaskan, sebelum menaikan ke tahap penyidikan, pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan penyekapan sekaligus eksploitasi terhadap remaja berinisial NAT.

Menurut Zulpan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 oleh ayah korban berinisial MRT, 49 tahun.

Dalam laporan MRT, terlapor berinisial EMT disebut telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.

“Ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di apartemen daerah Jakarta Barat,” ucap Kombes Zulpan dikutip dari Tempo.

Selain itu, ujar dia, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

BERITA LAINNYA :  Usai Pulang Haji, Wanita di Malinau Diciduk Polisi Akibat Buka Warung Prostitusi

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur masih terus diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Juni 2022. (*)