Siap-siap!! Perusahaan yang Tak Bayar THR Bakal Disanksi Penghentian Operasional, Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan

oleh -
oleh
Ilustrasi THR/myorangehr.com

PUBLIKKALTIM.COM – Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) telah berproses.

SE itu akan segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing daerah.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim membuka posko pengaduan terkait THR tersebut.

Selain itu, Disnakertrans Kaltim juga menginstruksikan kabupaten/kota membuka posko serupa.

Ahmad Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim, mengatakan posko ini dimaksudkan guna memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, agar dapat menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.

“Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di kabupaten/kota. Draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing daerah,” kata Rozani, Minggu (16/4/2023).

BERITA LAINNYA :  Lelang Proyek di Kutim Diduga Terdapat Indikasi Penyimpangan, Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Rozani menegaskan layanan konsultasi dan pengaduan THR diberikan kepada pengusaha dan pekerja agar hak-haknya bisa dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Dirinya menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan dikenakan sanksi.

“Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran,” tegasnya.

“Jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, sanksi penghentian operasi perusahaan,” pungkasnya. (*)