Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beberkan Syaratnya

oleh -
oleh
BPJS Kesehatan/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Guna meringankan beban peserta yang sebelumnya menunggak iuran saat berstatus peserta mandiri, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, program pemutihan ini merupakan upaya pemerintah untuk menata ulang kepesertaan BPJS Kesehatan dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran di masa lalu.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen. Dulunya mandiri, membayar sendiri, lalu nunggak. Padahal dia sudah pindah ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dibayari oleh pemerintah daerah, tetapi masih punya tunggakan. Nah, tunggakan itu untuk dihapus,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/10).

Ghufron menegaskan, penghapusan tunggakan ini tidak akan berlaku untuk seluruh utang peserta.

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus maksimal 24 bulan atau dua tahun tunggakan per peserta.

“Kalau pun tunggakan itu terjadi sejak 2014, tetap kita anggap dua tahun dan maksimal yang kita bebaskan hanya dua tahun itu,” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan periode tunggakan ini dilakukan karena pertimbangan administrasi dan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan.

Menghapus seluruh tunggakan dianggap akan membebani sistem dan keuangan lembaga secara signifikan.

“Kalau kita hapus semua, administrasinya jadi berat sekali dan berpotensi mengganggu keuangan BPJS Kesehatan. Jadi yang kita bantu adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan batas waktu yang wajar,” tambahnya.

Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran ini belum final.

Pemerintah masih melakukan pembahasan internal bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).

“Keputusan final nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menko PM setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai,” jelasnya.

Langkah ini disebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan jaminan sosial nasional.

Data BPJS Kesehatan mencatat, masih ada sekitar 23 juta peserta yang belum melunasi iuran mereka, dengan total tunggakan lebih dari Rp10 triliun.

Angka ini mayoritas berasal dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang membayar iuran secara pribadi.

“Mengenai total tunggakan, yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ungkap Ghufron dalam kesempatan terpisah di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu (18/10), dikutip dari Antara.

BERITA LAINNYA :  Pasar Pagi Samarinda Kembali Hidup, Revitalisasi Hadirkan Fasilitas Modern dan Nuansa Tradisional

Ia menambahkan, besarnya tunggakan tersebut menjadi salah satu alasan BPJS Kesehatan bersama pemerintah mencari solusi jangka panjang agar peserta tetap terlindungi tanpa memberatkan keuangan lembaga.

Kebijakan pemutihan tunggakan ini diharapkan dapat mendorong kembali kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.

Banyak masyarakat miskin atau rentan ekonomi yang sebelumnya tidak bisa menggunakan layanan BPJS karena masih memiliki tunggakan lama.

“Kalau ada pemutihan, mereka bisa kembali aktif tanpa terbebani utang masa lalu. Itu sangat membantu terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ghufron.

Selain meringankan beban peserta, program ini juga bertujuan untuk menyederhanakan administrasi kepesertaan.

Saat seseorang sudah menjadi peserta PBI atau ditanggung Pemda, seharusnya tunggakan lama saat masih mandiri tidak lagi menjadi hambatan untuk mengakses layanan kesehatan.

Rencana pemutihan ini juga menjadi bagian dari upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di Indonesia.

Pemerintah menargetkan seluruh penduduk dapat terlindungi oleh BPJS Kesehatan tanpa terkendala status atau tunggakan iuran.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk bergabung kembali ke BPJS Kesehatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan bersama pemerintah akan terus memperbaiki sistem pendataan, integrasi peserta, dan validasi status agar kebijakan pemutihan tepat sasaran.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat miskin yang terhambat akses kesehatannya hanya karena persoalan administrasi tunggakan lama,” tegas Ghufron.

Hingga kini, pemerintah masih menggodok skema teknis pelaksanaan pemutihan, termasuk kriteria peserta yang berhak, mekanisme penghapusan, dan pengaturan administrasi di tingkat daerah.

Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dasar kesehatan tanpa beban finansial yang berlebihan.

“Intinya, kita sedang menuju sistem yang lebih berkeadilan. Masyarakat miskin yang sekarang sudah dibantu pemerintah, tidak perlu lagi dibebani utang lama,” pungkasnya. (*)