Situasi Covid-19, Kapolri Bontang Keluarkan Maklumat Hindari Kegiatan Kumpul Massa

oleh -
oleh
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.

PUBLIKKALTIM.COM, BONTANG– Kasus corona virus disease (Covid-19) masih menjadi ancaman bagi semua orang. Namun bukan berarti mata rantai penyebaran virus tidak bisa diputus.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyerukan kepada masyarakat luas agar tetap tinggal di rumah sementara waktu dan memberlakukan social distancing.

Begitu juga dengan pihak aparat kepolisian yang turun tangan. Kapolri juga telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak membuat kegiatan yang bersifat mengundang massa atau berkumpul orang banyak. Hingga tempat-tempat rekreasi dan hiburan juga ditutup. Hal ini guna meminimalisasi penyebaran virus semakin parah.

Namun, pada kenyataannya masih banyak warga yang tidak patuh atas anjuran pemerintah tersebut.

Di Bontang, Rabu (25/3) dini hari, jajaran Polres Bontang bersama aparat gabungan melakukan patroli ke sejumlah tempat yang kerap dijadikan wadah berkumpul warga, seperti kafe, tempat biliar dan warnet.

Benar saja, beberapa orang masih ada yang terlihat bermain biliar hingga larut malam, bahkan ada warga yang masih berstatus pelajar ditemui di salah satu warnet.

“Kegiatan yang kami lakukan ini kan karena ada wabah dalam skala nasional. Bila nanti pada saat kami menemukan tempat yang sudah diimbau tapi tidak diindahkan atau melanggar, ada aturan hukumnya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.

Covid-19 menjadi perhatian bagi jajaran aparat kepolisian. Mereka menjangkau kerumunan, mengingatkan agar warga yang berkumpul segera bubar. Jika masih ada yang bandel, lanjut kapolres, bukan tidak mungkin polisi mengambil langkah tegas dan siap memidanakan yang melawan saat dibubarkan.

“Jika memenuhi unsur pidana untuk diproses ya akan diproses sesuai dengan pidana yang ada, yakni Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana rata-rata di bawah 5 tahun, 1 tahun atau 4 bulan,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Tak Ingin Ambil Risiko, Kaltim Belum Akan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Namun langkah pidana merupakan pilihan terakhir. Aparat lebih menekankan Polri untuk menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif dan humanis terlebih dahulu dalam menghadapi warga yang nekat berkumpul di tengah pandemi Covid-19.

Untungnya, tindakan pembubaran oleh aparat direspon dengan positif oleh warga sehingga tak menimbulkan konflik. Berikut penjelasan lengkap ancaman bagi mereka yang bandel kumpul-kumpul.

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. (*)