Soal Penjualan BBM Eceran, Joha Fajal Sebut Belum Ada Aturan yang Mengikat

oleh -
oleh
Joha Fajal saat diwawancara awak media

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di Samarinda terus disorot anggota dewan.

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda menyampaikan, sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kendati demikian, Joha mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.

Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.

“Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang melanggarnya,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Joha Fajal kembali menegaskan, penindakan terhadap penjual BBM ecer atau ‘Pertamini’ bisa dilakukan bila sudah ada Perda yang mengatur.

BERITA LAINNYA :  Jaga Kualitas Produk Pertanian, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun Gudang Pendingin

Jika tidak, sebut Joha, masyarakat masih memiliki hak untuk jualan.

“Makanya harus betul-betul dianalisa, karena menyangkut perusahaan milik negara. Kalau Perda-nya ada yang melarang, ya berarti yang menindak nanti adalah daerah. Sejauh ini belum ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar pertemuan pada Kamis, 21 April 2022 kemarin di Balai Kota.

Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu dari solusi fenomena penjualan BBM eceran ataupun ‘Pertamini’. (Advertorial)