Minyak Goreng Langka, Sultan Hamengkubuwono X Buka Suara

oleh -
oleh
Sultan Hamengkubuwono X/lider.id

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung  telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya pada Selasa lalu.

Pemberian fasilitas pada Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan mendorong kenaikan harga minyak goreng.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X angkat bicara terkait hal itu.

“Itu jelas kepentingan sendirinya luar biasa,” kata Sultan, Kamis, 21 April 2022.

Wong Indonesia kesulitan, kok ya masih cari ruang untuk sesuatu yang melanggar hukum.” lanjutnya.

BERITA LAINNYA :  Stok Minyak Goreng Diminta Terus Diawasi Kalangan Eksekutif di Samarinda

Lebih jauh ia berharap kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat itu dapat diusut hingga tuntas.

Selain itu, ia berharap keserakahan pelakunya dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Ya sudah, kalau dia memang punya keserakahan akhirnya dia dipidana… Ya sudah, konsekuensinya itu saja. Tegakkan hukum saja,” pungkas Sultan HB X itu. (*)

1.080 Tayangan