Harga Minyak Goreng Tak Lagi Menyesuaikan HET, Disperindagkop dan UKM Kaltim Tindaklanjuti Sosialisasi ke Kabupaten/Kota

oleh -
oleh
Ilustrasi minyak goreng (Okezone.com)

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengumumkan harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Hal ini berarti harga minyak goreng di pasar tidak akan berpatokan dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” jelas Airlangga, dalam rilis resminya.

Lanjut Airlangga mengatakan dengan dicabutnya ketentuan HET, pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Sementara untuk harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan denga nilai keekonomian.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global.

“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” lanjutnya.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022, Disperindagkop dan UKM menerbitkan surat resmi ke kabupaten/kota.

Surat bernomor 511.1/455/DAG.2/DP2KUKM/ berisi tentang relaksasi penetapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

Terkait hal ini, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor mengatakan pihaknya meminta kepala dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota, bisa memberikan relaksasi terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

BERITA LAINNYA :  Fasilitasi Warga Perum Korpri Loa Bakung Bertemu Pemprov, DPRD Kaltim: Masih Ada Perdebatan Soal Sertifikat HGB

Hal itu kata Roby bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng.

“Tujuan pemberian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” pungkas Roby, dikonfirmasi Kamis (17/3/2022).

Lebih lanjut Roby mengungkapkan pemberian relaksasi HET minyak goreng sawit ini  mulai diberlakukan sejak 16 Maret 2022 kemarin.

“Harga penjualan minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar sampai menunggu diterbitkannya Permendag baru yang mengatur Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit kemasan,” tegasnya. (Advertorial)