PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebagaimana diketahui, Gas dan Batubara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan Indonesia untuk menopang devisa negara.
Namun, pemanfaatan gas bumi domestik ini dinilai belum optimal.
Hal ini dikarenakan terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah.
Akibat hal itu, penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah dianggap belum maksimal.
Jika tidak segera diantisipasi, sumber energi berbasis fosil pun akan habis.
Untuk itu perlu diantisipasi dengan peningkatan penggunaan Energi baru dan Terbarukan (EBT).
DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun menghasilkan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) yang berdimensi waktu kurang lebih 30 tahun ke depan, dan dievaluasi setiap 5 tahun.
“RUED ini bertujuan agar terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Anggota DPRD Kaltim Syafruddin (10/4/2021).
Penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik, untuk mengantisipasi kebutuhan 6 sektor pengguna antara lain Industri, Transportasi, Rumah Tangga, Komersial, Sektor lainnya, dan Non Energi.
“Esensi dari Perda ini untuk melayani masyarakat,” katanya.
Syafruddin juga berharap dengan adanya Perda ini dapat menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan, serta dapat memanfaatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata. (Advertorial)