PUBLIKKALTIM.COM – DPR didesak untuk segera mengagendakan rapat pembahasan bersama KPU dan Bawaslu mengenai regulasi teknis tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Desakan tersebut datang dari anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini DPR dan Pemerintah masih belum mengagendakan pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Titi, meski KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah menyusun rancangannya, tapi hal itu tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui pembahasan dalam rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah.
Hal itu disampaikan Titi dalam diskusi yang digelar LP3ES Jakarta secara daring, Minggu (20/3/2022).
“Kita semua harus terus mendesak kepada pemerintah dan DPR soal anggaran dan regulasi tadi. Bagaimana DPR segera mengagendakan waktu konsultasi untuk pembahasan peraturan KPU tentang program tahapan dan jadwal,” ujar Titi.
Lebih lanjut, Titi mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang dirancang oleh KPU itu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, itu berarti pada Juni 2022 mendatang.
Ditambah, pada awal Agustus 2022 atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, partai-partai politik harus melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
“Jangan sampai kemudian, hambatan-hambatan itu justru muncul dari perangkat teknis yang harusnya tersedia, terutama berkaitan dengan regulasi yang menjadi landasan untuk mengoperasionalisasi tahapan,” pungkasnya. (*)