Soal Usulan Penundaan Pemilu 2024, Yusril Pertanyakan Produk Hukumnya

oleh -
oleh
Yusril Ihza Mahendra/viva.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Usulan penundaan Pemilu 2024 dinilai menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

“Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi,” ujar Yusril, Jumat, 25 Februari 2022.

Yusril menegaskan UUD 1945 mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun.

Kalau pemilu ditunda, lanjutnya, maka lembaga apa yang berwenang menundanya.

“Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya. Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?” ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Menurut Yusril, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab dan dijelaskan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Belakangan usulan penundaan juga diungkapkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

BERITA LAINNYA :  PBB Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai dengan Ide Nasionalis-Islam Ala Masyumi

“Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas kemana-mana,” terangnya.

Yusril menambahkan amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,”pungkasnya. (*)

1.048 Tayangan