Permudah Penyelidikan, Dugaan Kasus Penipuan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

oleh -
oleh
Jamal Mirdad/indozone.id

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh aktor senior Jamal Mirdad kini telah dilimpahkan ke Polres Depok untuk permudah penyelidikan.

Untuk diketahui, Jamal dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening

“Untuk mempermudah penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kemarin ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya di Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan , Jumat (25/2).

Zulpan menjelaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal.

Rumah tersebut berlokasi di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp490 juta.

BERITA LAINNYA :  Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Disorot, KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Ketika itu, Jamal menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat rumah (SHM) akan diberikan setelah pembayaran lunas.

” Lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal) pada tanggal 31 Maret 2015, namun terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan,” tutur Zulpan.

Lebih lanjut, pelapor juga melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan surat somasi terhadap Jamal.

Akan tetapi, Somasi itu tak ada tanggapan dari Jamal.

“Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” pungkasnya. (*)