Pria di Paser Nekat Bakar Belasan Kios di Pasar, Ini Penyebabnya

oleh -
oleh
Ilustrasi Kebakaran/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Pria bernama RD (30) nekat melakukan pembakaran belasan kios pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (29/6/2024) lalu.

Ia nekat melakukan aksi itu karena mengaku sakit hati dengan saudaranya yang memiliki kios berdagang di paser tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu, Helmi S Saputro saat dikonfirmasi.

Kata dia, kasus terungkap saat petugas gabungan dari unsur Kapospol Senaken, Polres Paser dan Intel Kodim 0904/Psr melakukan olah TKP dan mencari tahu sebab pasti kebakaran yang menghanguskan 16 kios di paser tersebut.

“Tak lama (setelah penyelidikan), tim gabungan berhasil mengantongi identitas pelaku, yaitu RD. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” bebernya, Selasa (2/7/2024).

Dari informasi yang telah dihimpun, petugas gabungan lantas memburu keberadaan RD yang disebut sebagai penyebab kebakaran di Pasar Senaken.

Saat dicari, petugas gabungan awalnya tak menemukan RD di kediamannya.

Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi kalau RD sudah coba melarikan diri.

BERITA LAINNYA :  Pasien Sembuh Covid-19 di Kaltim Capai 965 Orang, Isran Noor Berpesan Begini

Hingga akhirnya RD berhasil dibekuk di Kecamatan Kuaro.

Kemudian, setelah di lakukan interogasi awal, pelaku mengaku perbuatannya dan pelaku dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.

“Pengakuan pelaku, hal itu dilakukannya karena adanya perselisihan RD dengan kerabatnya bernama BD. Rupanya RD sakit hati dan melampiaskan amarahnya dengan membakar kios milik BD,” tambah Helmi.

Aksi nekat RD yang membakar kios milik saudaranya rupanya berbuntut panjang.

Mengingat banyaknya bangunan serupa dengan posisi rapat bermaterial kayu di pasar tersebut.

Meski mengaku menyesal, namun perbuatannya RD harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

“RD telah kami amankan dan dia juga mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP,” pungkasnya. (*)

1.003 Tayangan