Istri Tak Mau Peluk Suami di Samarinda Berujung di Kantor Polisi, Berikut Kronologinya

oleh -
oleh
Ilustrasi penganiayaan (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang suami di Samarinda, Kalimantan Timur nekat menganiaya istrinya hanya karena tak mau dipeluk.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/6/2024) kemarin dan berujung di kantor kepolisian.

Informasi dihimpun, aksi penganiayaan bermula saat sang istri, yakni VH (33) sedang mengeluh tak enak badan kepada suaminya, FP (25).

Sang istri seorang diri lantas mengecekan kesehatannya di salah rumah sakit yang ada di Samarinda.

Sementara sang suami, datang menyusul untuk menjemputnya menggunakan mobil. Saat sang istri selesai, dirinya kemudian masuk ke dalam mobil.

“Sesaat setelah korban masuk ke mobil, pelaku pun ingin memeluknya namun ditolak yang berujung cekcok keduanya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasubag Humas, Iptu M Rizal M Zain, Selasa (2/7/2024).

Sikap VH yang enggan disentuh itupun seketika membuat FP naik pitam.

Hingga pelaku mengamuk dan mulai menganiaya istrinya. Yakni dengan menampar serta memukul wajah serta tubuh istrinya itu.

Akibat tamparan itu bagian bawah mata kiri VH sampai mengeluarkan darah dan kepalanya juga terasa sakit, karena beberapa kali dipukul FP.

BERITA LAINNYA :  Sidang Lanjutan Gugatan Makmur HAPK, Ketua Fraksi Golkar Dicecar Banyak Pertanyaan Soal Alasan Pergantian Ketua Dewan

Tak terima, VH lantas keluar dari mobil dan memilih mengadukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya itu ke Polsek Sungai Kunjang.

“Berdasarkan laporan dari Polsek Sungai Kunjang. Setelah melakukan visum dan dimintai keterangan, selanjutnya personel Polsek Kunjang mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya,” tambahnya.

Diduga KDRT itu terjadi dikarenakan hubungan rumah tangga FP dan VH sedang tidak harmonis.

“Berdasarkan laporan korban tinggal di Tenggarong. Sedangkan pelaku di Loa Buah. Ketika kejadian mereka bertemu, karena korban meminta tolong ke pelaku untuk diantar memeriksa kesehatannya,” pungkasnya. (*)