PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Kaltim menanggapi wacana pengalihan eks lubang tambang batu bara menjadi destinasi wisata kolam renang untuk masyarakat sekitar.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub setuju dengan wacana tersebut, namun pengusaha tambang batu bara harus terlebih dahulu menyelesaikan semua persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Misalnya pengusaha tambang batu bara harus melakukan reklamasi pascatambang.
“Boleh saja dilakukan oleh para pengusaha lubang tambang asal persyaratan terselesaikan, sehingga tidak lari dari tanggung jawab,” ujar Rusman Ya’qub, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskannya, program serupa pernah dilakukan Gubernur Awang Faroek Ishak dengan menjadikan lubang tambang sebagai keramba budidaya air tawar.
Rusman Ya’qub menilai program semacam itu merupakan bentuk perusahaan lepas tanggung jawab.
“Fraksi PPP tolak karena dinilai itu bentuk pengalihan dan lepas tanggung jawab perusahaan. Buktinya destinasi wisata kemarin kembali menelan korban,” tegasnya.
Ia menegaskan mendukung pemanfaatan lubang tambang dapat dilakukan asal perusahaan tersebut telah menyelesaikan syarat reklamasi kepada pemerintah setempat.
Pasalnya jika syarat reklamasi belum dilakukan, dikhawatirkan rakyat yang akan kena dampaknya.
“Kalau belum berarti masih ada tanggung jawab mereka, ujung-ujungnya masyarakat lagi yang menjadi korban dan terkena dampaknya,” pungkasnya. (advertorial)